29 May 2023, 19:02 WIB

Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye yang Boleh Diterima dari Masyarakat dalam Pemilu 2024


Yakub Pryatama Wijayaatmaja |

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodir masyarakat untuk menyumbang jasa transportasi yang masuk dalam kategori dana kampanye.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan partai politik harus melapor jika menerima bantuan jasa transportasi dari masyarakat.

“Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” ujar Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).

Baca juga : MK Diminta tidak Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Politik

Hasyim mengemukakan ketentuan bantuan jasa transportasi telah dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).

Intinya, kata Hasyim, setiap sumbangan dana harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.

Baca juga : Bawaslu Nilai Tim Pencegah Hoaks Kapolri Diperlukan di Pemilu 2024

“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau per seorangan berapa maksimal. Kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ungkap Hasyim.

Hasyim mengatakan dana kampanye itu akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu. Nantinya, parpol harus melaporkan anggaran dan jasa tersebut dalam laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.

"Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," tuturnya.

Berikut jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPRD dan DPRD, serta DPD sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu:

1. Batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10:

Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.

Dana kampanye pemilu presiden dan wakil yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.

2. Batasan dana kampanye untuk DPR, DPRD tertuang dalam Pasal 16:

Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.

Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.

3. Batasan dana kampanye untuk DPD tertuang dalam Pasal 22:

Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.

Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye. (Z-5)

BERITA TERKAIT