MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Menanggapi itu, analisis politik Ray Rangkuti mempertanyakan soal mudahnya informasi di MK, bahkan yang belum diputus, bocor ke publik. "Itu sebetulnya mengkhawatirkan. Apakah mungkin di MK itu terbiasa satu putusan yang belum dibacakan diketahui hasilnya?" ujar Ray kepada Media Indonesia, Minggu (28/5/2023).
Ray mengemukakan informasi liar yang beredar itu membuat MK menjadi sulit dipercaya. Bahkan, Ray menilai Denny yang melempar pernyataan soal putusan MK memilih proposional tertutup memperlihatkan sistem di MK.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup
"Itu menunjukkan kelemahan di dalam internal MK. Orang bisa membocorkan hasil putusan sebelum di putusan resmi," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara MK, Fajar Laksono, secara tegas membantah informasi bahwa hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan sistem pemilu menjadi tertutup. Fajar menegaskan penyerahan kesimpulan para pihak terkait baru akan diserahkan pada 31 Mei 2023.
Baca juga: MK Terbelah Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Setelah itu baru dibahas dan diputus oleh majelis hakim dan baru diagendakan sidang pengucapan putusan," tutur Fajar kepada Media Indonesia, minggu (28/5/2023).
Fajar mengaku belum tahu-menahu terkait jadwal sidang pengucapan putusan. "Belum tahu dan belum diagendakan," ujar Fajar. (Z-2)