27 May 2023, 14:44 WIB

NasDem Desak Kejaksaan Agung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus BTS


Fachri Audhia |

PARTAI NasDem mendesak Kejaksaan Agung untuk memblokir rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Hal itu guna mencegah uang haram yang diduga terkait korupsi lenyap.

"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, (27/5).

Tetapi, kata Ali, sebelum memblokir rekening perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Selain itu, Kejaksaan Agung didorong mendeteksi perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.

Baca juga: NasDem Dorong Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator

"Kita butuh pernyatan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," ujar Ali.

Ali menuturkan dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini, ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan Rp8,2 triliun itu. Maka, kata dia, semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu mestinya diblokir karena uangnya masuk ke perusahaan tersebut.

Ia menambahkan kasus tersebut sejatinya sederhana. Karena aliran dananya jelas dari Kementerian dan mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.

Baca juga: Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik

"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," ujar Ali.

(Z-9)

BERITA TERKAIT