26 May 2023, 18:44 WIB

MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi


Sri Utami |

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki peran sebagai positive legislator yang artinya tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang. 

Karena itulah walau model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitutional bersyarat harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru.

Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

"Putusan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru dan menempatkan MK sebagai positive legislator secara tegas," jelasnya.

Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs

Saat dihubungi, Jumat (26/5) Tobas menilai pergeseran fungsi MK yang dibuat sendiri oleh MK patut dikritisi dan dikaji oleh berbagai kalangan agar tidak merusak tatanan ketatanegaraan.

"Mengapa? Karena norma yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat adalah norma 4 tahun yang ditafsirkan menjadi 5 tahun. Ini jelas mengubah norma bukan menafsirkan implementasi norma,” tuturnya. 

Tobas menjelaskan hal tersebut akan menimbulkan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan dalam kaitannya terhadap sistem pembuatan legislasi dan pengujian produk legislasi yang tidak lagi memuat check and balances. 

“Melainkan telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi yang mestinya dimiliki oleh badan legislatif yakni DPR yang disetujui bersama-sama dengan eksekutive atau presiden," paparnya. (Z-8)

 

BERITA TERKAIT