26 May 2023, 18:16 WIB

Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya


Rifaldi Putra Irianto |

PAKAR Hukum Tata Negara Khairul Fahmi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tidak bisa diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.

Dia mengatakan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022, idealnya berlaku di era komisioner periode berikutnya.

"Idealnya pemberlakuannya untuk pimpinan KPK yang akan datang," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Baca juga: Pemerintah akan Dalami Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Fahmi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan terkait dengan kepastian hukum masa jabatan KPK saat ini. Di mana pelantikan Firli Bahuri cs didasarkan pada aturan hukum 4 tahun.

"Ini terkait dengan kepastian hukum masa jabatan. Mestinya jika terjadi perubahan masa jabatan tertentu ia diberlakukan ke depan, bukan ke orang yang sedang dalam masa jabatan berjalan," terangnya.

Baca juga: KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi

Adapun dapat diketahui sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/5). (Rif/Z-7)

BERITA TERKAIT