PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha Kurniawan menilai, putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sama sekali tidak memiliki urgensi terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Yuris menyebut, daripada memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, banyak urusan kelembagaan KPK lainnya yang lebih penting untuk diperbaiki agar pemberantasan korupsi kembali pada jalurnya. Sebab tidak bisa dipungkiri, trend merosotnya indeks persepsi korupsi Indonesia diawali dari revisi UU KPK yang melemahkan kelembagaan KPK.
"Soalan masa jabatan dan pembatasan usia sangat tidak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan upaya perbaikan kelembagaan KPK yang hari ini dihadapkan dengan banyak persoalan," kata Yuris dalam keterangan resminya, yang diterima di Jakarta, Jumat (26/5).
Baca juga : Pemerintah akan Dalami Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Jika dicermati pertimbangan hukum dalam putusan itu, Yuris menyatakan tidak ada alasan kuat dan fundamental untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. MK hanya sering mendalilkan soal ketidakadilan jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun dibanding sebagian lembaga negara independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun.
Baca juga : Putusan MK soal Tambahan Masa Jabatan KPK Harusnya Tidak Berlaku untuk Firli Cs
"Padahal, masa jabatan pimpinan itu bisa dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sesuai dengan kebutuhan fungsi dan kewenangan kelembagaan. Faktanya, banyak lembaga negara independen lain tidak memiliki masa jabatan pimpinan 5 tahun," jelasnya.
Yuris putusan MK menunjukan bahwa dasar pertimbangan MK terkesan dipaksakan. Alih-alih melihat aspek keadilan secara substansif seperti kebutuhan khusus terkait fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga negara independen namun MK dinilai hanya melihat aspek keadilan secara dangkal.
“Dari sisi kesamaan masa jabatan pimpinan," imbuhnya.
Terkait putusan MK yang disebut akan langsung berlaku di masa pimpinan saat ini atau masa pimpinan Firli Bahuri, Yuris menilai bahwa MK tidak punya dasar yang kuat untuk memaksakan masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK dimulai dari periode saat ini.
"Sebab, periode pimpinan KPK yang sekarang telah memiliki perencanaan selama 4 tahun dengan masa jabatan yang akan segera berakhir," tuturnya.
"Selain itu, Dilihat dari perspektif publik, banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh era pimpinan KPK saat ini tentu menjadi sangat merugikan karena publik harus melihat lebih lama lagi kelembagaan KPK dipimpinan oleh pimpinan yang minim menghasilkan prestasi besar dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Adapun dapat diketahui sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/5). (Z-8)