26 May 2023, 15:08 WIB

Nindy Mengaku Siap Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra


Khoerun Nadif Rahmat |

PENYANYI Nindy Ayunda hadir dalam pemeriksaaan terkait dugaan menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Nindy menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

"Siap InsyaAllah," singkat Nindy kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, (26/5).

Baca juga: Polisi Periksa Adik Nindy Ayunda Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra

Di sisi lain, Pengacara Nindy, Daniel Soni Pardede memastikan bahwa dalam pemeriksaan itu kliennya akan memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Dito.

"Kita siap diperiksa, hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nanti materinya apa setelah pemeriksaan," kata Daniel.

Baca juga: Nindy Ayunda akan Diperiksa Polisi karena Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Diketahui, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.

Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Bareskrim Polri, secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"(Surat DPO) sudah terbut sejak tanggal 4 Mei," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5).

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-10)

BERITA TERKAIT