26 May 2023, 09:42 WIB

Hari ini, Nindy Ayunda Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim


Basuki Eka Purnama |

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (26/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda (NA), terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang buron.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan kekasih Dito Mahendra tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka.   

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Polisi Periksa Adik Nindy Ayunda Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra

Hingga pada saat penggeledahan, Jumat (19/5), di dua kediaman Dito Mahendra, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima saksi.  

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.    

Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan, pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran pada 21 April dan 1 Mei.

Baca juga: Polri Imbau Nindy Hadir dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ramadhan juga menyebut, penyidik telah meminta keterangan AR, adik Nindy Ayunda, Kamis (25/5).  

"Hari Kamis telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AR, adik dari NA," kata Ramadhan.

Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei. (Ant/Z-1)

BERITA TERKAIT