25 May 2023, 14:15 WIB

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Semringah


Candra Yuri Nuralam |

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron semringah dengan putusan itu.

"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron kepada Medcom.id, Kamis 25 Mei 2023.

Ghufron menilai putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK agar tidak Diskriminatif

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan, baik yang pro maupun kontra," ucap Ghufron.

Kemenangannya itu juga dinilai sebagai kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia. Marwah itu diharap terus dijaga.

Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK

"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra ialah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tutur Ghufron. (Z-2)

BERITA TERKAIT