25 May 2023, 11:28 WIB

KPU Persilakan PKPU Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA


Tri Subarkah |

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak menyoal rencana Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan judicial review atau uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi itu berfokus Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah terhadap angka kurang dari 50 di belakang koma dalam penghitungan kuota minimal 30% jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, rencana Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu merupakan bentuk hak konstitusional setiap warga negara. 

Baca juga: KPU Sebut Polisi RW Bisa Ciptakan Ketertiban Jelang Pemilu

"Judicial review terhadap peraturan yang diterbitkan lembaga itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/5).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga yang berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU adalah MA.

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sendiri dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, Pasal 245 UU Pemilu menyatakan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Makassar Temukan 23 Caleg Ganda dari Sejumlah Parpol

Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 sendiri membuka ruang keterwakilan perempuan di setiap dapil di bawah 30%. Itu dimungkinkan, misalnya, dengan dapil yang hanya memperebutkan empat kursi.

Sebab, empat kursi di dapil itu akan menghasilkan angka 1,2 kursi perempuan jika dikalikan dengan kuota minimal 30%. Sementara berdasarkan PKPU, pembulatan 1,2 menjadi hanya 1 kursi perempuan, bukan 2 kursi jika dilakukan pembulatan ke atas. Adapun prosentase satu dari empat kursi adalah 25%, bukan 30%.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini, yang menjadi bagian dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, menyebut bakal mengajukan uji materi ke MA jika KPU masih bergeming ihwal revisi PKPU. Menurut Titi, pihaknya tidak memiliki waktu yang banyak untuk menempuh jalur melalui MA.

"Mengingat Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pengujian PKPU diajukan kepada MA paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Diketahui, PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diundangkan pada 18 April 2023. Batas waktu 30 hari belum habis mengingat terdapat cuti bersama nasional yang jatuh pada 19-25 April 2023.

Idham sendiri tidak menjawab dengan pasti saat dikonfirmasi ulang mengenai jadi tidaknya KPU merevisi PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih, ia merujuk hasil hasil kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yang digelar para Rabu (17/5). Kesimpulan RDP itu diketahui meminta KPU untuk tidak merivisi PKPU.

Padahal, satu pekan sebelum RDP digelar, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan dalam konferensi pers bahwa pihaknya bakal merevisi beleid Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. 

Bahkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang hadir saat konferensi pers itu menyatakan dukungan terhadap KPU. (Z-1)

BERITA TERKAIT