KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Menurut Ghufron, penahanan merupakan opsi pilihan atas pertimbangan penyidik. Upaya paksa itu tidak bisa dilakukan jika tersangka kooperatif.
Baca juga : Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ucap Ghufron.
KPK meyakini Hasbi dan Dadan bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Baca juga : Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Janji Patuh Hukum
"Yang bersangkutan (Hasbi dan Dadan) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi. (MGN/Z-5)