24 May 2023, 20:10 WIB

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo


Rifaldi Putra Irianto |

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada Rabu (24/5).

Baca juga : Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Kliennya Terima Rp500 Juta Per Bulan

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/05).

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa adalah, AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo, dan SS selaku pihak swasta.

Baca juga : Kejagung: Adik Johnny Plate Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus tersebut dan telah melakukan penahanan.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo selaku pengguna anggaran. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,32 triliun akibat kasus tersebut. (Z-8)

 

BERITA TERKAIT