24 May 2023, 18:05 WIB

Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Janji Patuh Hukum


Candra Yuri Nuralam |

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan buka suara soal penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Dia berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.

"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (24/5).

KPK tidak menahan Hasbi hari ini. Dia pulang usai dimintai keterangan oleh penyidik. Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap MA Hasbi Hasan Diminta Kooperatif

"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Tersangka Dugaan Suap MA, Dadan Tri Yudianto
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

(Z-9)

BERITA TERKAIT