SEBANYAK 106 anggota KPU provinsi dari 20 provinsi periode 2023-2028 resmi dilantik hari ini, Rabu (24/5) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Dari angka tersebut, hanya 18 anggota KPU provinsi yang perempuan. Bahkan, ada enam KPU provinsi yang tidak memiliki anggota perempuan sama sekali.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu menjadi penting untuk menghasilkan kebijakan yang progresif dan inklusif. Apalagi, kesetaraan gender menjadi komitmen nasional sejak Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional terbit.
"Ketika kemudian perempuan tidak hadir di dalam lembaga penyelenggara pemilu, ini, kan, pasti akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang bisa jadi tidak memiliki atau tidak memperhatikan perspektif gender," terang Hurriyah saat dihubungi.
Baca juga : Legislator Minta Peraturan KPU tentang Keterwakilan Perempuan tidak Diubah
Dalam kaitannya dengan pemilu, keterwakilan perempuan terus diupayakan dengan kebijakan afirmasi kuota minimal 30%. Tujuannya, lanjut Hurriyah, bukan untuk mengistimewakan perempuan, melainkan untuk mencapai keadilan gender. Sebab, selama ini perempuan selalu dimarjinalkan pada ranah pengambilan keputusan.
Baca juga : Publik Ragukan Kemandirian KPU
"Padahal jumlah pemilih perempuan 50%, tapi kehadiran perempuan di lembaga penyelenggara pemilu, partai politik, dan parlemen, itu masih sangat terbatas," jelasnya.
Sebanyak enam KPU provinsi yang anggotanya dilantik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahkan nihil perempuan. Keenam KPU provinsi itu adalah Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Banten, Gorontalo, dan Papua Pegunungan.
Keterwakilan perempuan KPU provinsi terbanyak berada di DKI Jakarta, yakni dua dari tujuh anggota. Sementara Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Selatan, masing-masing memiliki dua perempuan dari total lima anggota KPU provinsi.
Adapun Kepualauan Bangka Belitung, Kepualauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya hanya memiliki satu anggota perempuan KPU provinsi.
Saat ditanya soal minimnya keterwakilan perempuan dari total anggota KPU provinsi yang telah dilantik, Hasyim menegaskan bahwa hal itu merupakan hasil seleksi. Menurutnya, yang dilihat dari proses seleksi anggota KPU provinsi adalah kemampuan para calon.
"Yang namanya seleksi itu, kan, sesuai kemampuan masing-masing. Standarnya sama, soalnya sama," tandas Hasyim. (Z-8)