24 May 2023, 11:54 WIB

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun


Siti Yona Hukmana |

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.

Ketiga tersangka yang berinisial MD, YS dan TP tersebut dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman

Pengacara pelapor, Krisna Murti mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersangka. Dia menyambut baik proses hukum yang berjalan.

"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krisna saat dikonfirmasi.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Tanah Desa Winong tidak akan Diserobot Mafia

Pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono mengaku sempat terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Padahal, terlapor yang diadukan hanya MD.

"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud (MD) sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian (YS) dengan Tonny Permana (TP)," kata Supri.

Supri mengatakan setidaknya delapan saksi sudah diperiksa termasuk pelapor. Kini, pihaknya tengah menunggu kepastian dari penyidik terkait penahanan para tersangka.

"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif," tandasnya.

Pengacara pelapor lainnya, Khaerudin mendorong Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka TP. Sebab, TP dinilai tidak kooperatif sejak awal penyelidikan. Apalagi, kata dia, TP adalah mafia tanah yang seolah-olah menjadi korban.

"Nah, sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," tutupnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus bermula saat warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Laporan Muckhsin diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

Sengketa tersebut terjadi sejak 2003 silam. Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin selanjutnya berkonsultasi dengan BPN untuk pengurusan surat-surat tanah.

BPN kemudian menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Tersangka MD selanjutnya menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Diduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian PT dan jual beli sahamnya. (Z-11)

BERITA TERKAIT