PENYANYI Nindy Ayunda diminta hadir dalam pemeriksaaan atas dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa, sampai saat ini, belum terdapat konfirmasi soal kedatangan dari Nindy.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Nindy dijadwalkan pada Jumat (26/5) lusa.
Baca juga: Nindy Ayunda akan Diperiksa Polisi karena Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
"Belum ada (konfirmasi kehadiran," kata Djuhandani, Rabu (24/5).
Oleh karena itu, Djuhandani mengimbau Nindy untuk menghadiri pemangilan tersebut.
"Silahkan hadir penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," sebutnya.
Baca juga: Polisi Kembali Sita Sejumlah Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra
Lebih lanjut, Djuhandani menyatakan Nindy akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan upaya menyembunyikan Dito.
Kendati demikian, Djuhandani masih belum menuturkan soal kemungkinan Nindy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya menyembunyikan Dito.
"Praduga tidak bersalah dan dipanggil kan sebagai saksi," tuturnya.
Diketahui, kembali Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Bareskrim Polri secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.
"(Surat DPO) sudah terbut sejak tanggal 4 Mei," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5).
Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian.
"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.
Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-1)