24 May 2023, 10:13 WIB

9 Korban Perdagangan Orang ke Myanmar Bakal Laporkan ER ke Polisi


Siti Yona Hukmana |

Sembilan korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar bakal melaporkan seseorang berinisial ER ke Bareskrim Polri. ER disebut sebagai pihak yang merekrut mereka.

Pelaporan baru akan disampaikan karena, sebelumnya, sembilan orang yang terkait ER belum BAP pro justitia.

"Karena terbatasnya waktu, kemarin perkara tersebut masih lidik dan korban sembilan orang belum BAP pro justitia. Sepulang mereka dari Myanmar baru akan dibuat laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (24/5).

Baca juga: Begini Alur Pengiriman Perdagangan Orang ke Myanmar

Sejauh ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka dari kasus TPPO ke Myanmar. Dua tersangka itu adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi yang merekrut 16 orang lainnya.

Mereka diringkus di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 9 Mei silam.

Baca juga: Empat Perempuan Asal Cianjur jadi Korban Dugaan Perdagangan Manusia

Sebagaimana diketahui, sebanyak 25 orang diberangkatkan ke Thailand dengan iming-iming kerja sebagai marketing operator online dengan gaji hingga Rp15 juta. Namun, pada kenyataannya, setibanya di Thailand mereka dibawa ke Myanmar secara ilegal melalui jalur darat.

Sebanyak lima orang berhasil kabur. Sementara itu, 20 lainnya disekap. Ke-20 korban berhasil diselamatkan dan dibawa dari Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Sebanyak 25 orang dikumpulkan di Thailand dan direpatriasi ke Indonesia pada 23 Mei 2023. (Z-11)

BERITA TERKAIT