Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakali penerimaan gratifikasinya menggunakan perusahaan. Informasi itu diperoleh usai memeriksa CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal.
"Didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Kednati demikian, Ali masih enggan memerinci perusahaan yang digunakan. KPK juga mendalami kerja sama bisnis antara Erick dan Andhi.
Baca juga: KPK Tunggu Bos Maspion Group untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Ngabila Salama, Gaji Rp34 Juta tapi total LHKPN cuma Rp73 Juta
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah berpergian selama enam bulan. KPK bisa menambah masa pencekalan itu jika dibutuhkan penyidik. (Z-11)