Penyanyi Nindy Ayunda akan dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan upaya menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Pemeriksan rencananya dilaksanakan pada Jumat (26/5).
"Silakan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang di lindungi undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (24/5).
Djuhandhani mengakui belum ada konfirmasi kehadiran dari Nindy. Bila tidak hadir, polisi masih belum bisa melakukan upaya jemput paksa karena baru panggilan pertama terkait dugaan penyembunyian tersangka.
Baca juga: Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Terancam Pidana
Jika pada panggilan pertama tidak datang, dan panggilan kedua juga tidak hadir tanpa keterangan, penyidik bisa melakukan upaya perintah membawa. Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP. Salah satu isinya ialah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Nindy masih berstatus saksi dalam pemeriksaan nanti. Polisi juga belum mau memastikan Nindy berpotensi menjadi tersangka usai diperiksa.
Baca juga: Polisi Kembali Sita Sejumlah Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra
"Praduga tidak bersalah dan dipanggil kan sebagai saksi," kata Djuhandhani.
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.