KETUA Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS, tidak serta-merta mengugurkan statusnya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Idham menegaskan, status bacaleg Johnny dapat otomatis gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Idham mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bacaleg.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkracht namanya kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Baca juga : Surya Paloh: Johnny Terlalu Berharga untuk Diborgol Kalau Tak Ada Pembuktian Kuat
Meski status Bacaleg Johnny tidak gugur di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi, namun pencalegan Sekertaris Jenderal partai NasDem itu bisa digantikan dengan kandidat lain. Idham mengatakan partai bisa saja melakukan pergantian bakal caleg.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," katanya.
Baca juga : NasDem Tunjuk Hermawi Taslim Sebagai PLT Sekjend Gantikan Johnny Plate
"Pergantian bisa dilakukan di masa DCS (Daftar Calon Sementara), selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. (Z-4)