WAKIL menteri hukum dan ham (wamenkum dan ham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan langkah hukum yang diambil terhadap keponakannya, Archi Bela, bukan bentuk kriminalisasi.
"Dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul," kata Pengacara Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Yosi mengatakan kasus yang menjerat keponakan Wamenkumham itu sudah berlangsung lama. Eddy melaporkan Archi sejak November 2022. Proses hukumnya pun dipastikan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Baca juga: Keponakan Wamenkum dan Ham Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
"Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor sudah sejak bulan November 2022, bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku," ungkap Yosi.
Yosi menegaskan pelaporan itu dilayangkan Wamenkumham atas nama pribadi bukan sebagai pejabat negara. Wamenkumham merasa dirugikan atas perbuatan keponakannya itu.
Baca juga: Polri Tahan Keponakan Wamenkum dan HAM
"Seorang Wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai yang diatur hukum," ucapnya.
Diketahui, sejak Kamis (11/5) malam, Archi Bela ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Archi akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bila tidak dikabulkan, dia akan melayangkan gugatan praperadilan. Kemudian, melaporkan balik pamannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan rasuah.
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Z-3)