10 May 2023, 11:46 WIB

Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan


Khoerun Nadif Rahmat |

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Rabu (10/9).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu (10/5).

Baca juga: Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Perkara Pembunuhan Brigadir J

Hari ini, Rabu (10/5), PT DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Terdapat pula empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Memori Banding Sambo CS Ditolak, Pengamat: Tidak Ada Fakta Baru

Oleh karena itu, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Z-1)

BERITA TERKAIT