KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bakal menang dalam praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejumlah bukti kasus itu sudah dipaparkan di depan hakim.
"Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
Ali juga menjelaskan pihaknya telah menghadirkan delapan ahli dalam kasus ini. Lalu, ada juga dokter dan perawat yang dibawa dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Bawa Dua Bukti Malaadministrasi di Sidang Praperadilan
"Dihadirkan pula ahli, tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE (Lukas Enembe) serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," ucap Ali.
Seluruh tim medis itu menjelaskan melalui dokumen bahwa Lukas bisa mengikuti proses hukum sampai selesai. Data itu yang digunakan KPK untuk melanjutkan kasus.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial," ucap Ali.
Karenanya KPK optimis praperadilan itu bakal ditolak hakim. Apalagi, pengusutan kasus Lukas sedikit lagi rampung.
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK. Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum. (MGN/Z-7)