27 April 2023, 20:04 WIB

Selain Suap, Jaksa KPK Sebut Karomani Terima Gratifikasi dari Pejabat Dinas Pendidikan Lampung


Putri Purnama Sari |

Dalam surat tuntutan terdakwa Karomani yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK di persidangan, disebut bahwa selain menerima suap, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) itu juga terbukti menerima gratifikasi.

Surat tuntut itu dibacakan Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto bersama dua anggota lainnya di ruang sidang PN Tanjungkarang pada Kamis, 27 April 2023.

Disana disebutkan bahwa, gratifikasi yang diterima terdakwa Karomani berasal dari sejumlah tokoh dan pejabat dunia pendidikan yang pernah hadir dalam dalam persidangan sebagai saksi.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku 'Titip' Keponakan ke Mantan Rektor Unila

"Menyatakan terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi lainnya dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan kedua," kata Jaksa Widya Hari SutantoSutanto.

Sementara dakwaan kedua yang dimaksud Jaksa Widya adalah Karomani telah menerima uang gratifikasi dari sejumlah pejabat dan tokoh sebagai pelicin masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Bantah Pernah Beri Uang Ke Karomani

Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Dengan rincian Rp1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura diterima Karomami sebagai gratifikasi pada tahun 2020, Rp4,385 miliar tahun 2021 dan Rp950 juta diterima pada tahun 2022.

Uang miliaran itu diterima Karomani melalui beberapa orang yang juga dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya sebagai saksi. Diantaranya ada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Utomo, dan Mualimin.

Uang itu dikumpulkan oleh para perantara yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa, satu diantaranya yakni Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar.

Gratifikasi itu juga diterima dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi,  Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi, dan Wayan Mustika.

(Z-9)

 

BERITA TERKAIT