04 April 2023, 09:45 WIB

DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Perppu Pemilu


Theofilus Ifan Sucipto |

DPR akan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang. Paripurna dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.

"Rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023," tulis agenda DPR, Selasa (4/4).

DPR menggelar sejumlah agenda lain dalam rapat itu, yakni pengambilan keputusan atas RUU sejumlah provinsi. Mulai dari Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. "Kemudian Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali," tulis keterangan DPR.

Baca juga: Bahas Pemilu Hingga Korupsi, Muhammadiyah Terima Kunjungan Menkopolhukam

Selain itu, ada pengambilan keputusan atas RUU tentang landas kontinen menjadi UU. Kemudian laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

DPR juga bakal mendengar laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Laporan itu soal pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) DPR tahun 2024 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan

"Selanjutnya laporan Badan Legislasi DPR terhadap hasil pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," bunyi data DPR.

Agenda lainnya ialah penetapan keanggotaan panitia khusus RUU tentang Desain Industri. Terakhir, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua hal.

"Yaitu RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tulis agenda tersebut. (Z-3)

BERITA TERKAIT