31 March 2023, 14:38 WIB

Data Transaksi Dana Rp349 Triliun Dipastikan Sama


M. Ilham Ramadhan Avisena |

DATA aliran dana sebesar Rp349 triliun yang belakangan menyita perhatian publik dipastikan sama. Sumbernya berasal dari 300 surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita bekerja dengan data yang sama, yaitu 300 surat yang dikirimkan dan keseluruhan 300 surat itu nilai totalnya Rp349,874 triliun. Sumber datanya sama, yaitu rekap surat. Cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasi, ya ketemu, sama," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam taklimat media, Jumat (31/3).

Adapun 300 surat tersebut 139 diantaranya merupakan permintaan dari Kemenkeu, 61 surat merupakan inisiatif PPATK, dan 100 surat lainnya dikirimkan PPATK ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dus, surat yang diterima langsung oleb Kemenkeu ialah sebanyak 200 surat.

Baca juga: Mahfud Sebut Transaksi Janggal Terbagi 3 Klaster, Singgung Menkeu Dapat Data yang Keliru

Dari 139 surat yang diminta oleh Kemenkeu, 57 diantaranya dilakukan audit investigasi, 44 dilakukan klarifikasi, 26 tidak dapat ditindaklanjuti (tidak ada info/pensiun/non Kemenkeu), 10 dilakukan penanganan internal di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, dan 2 sisanya ditindaklanjuti oleh APH.

Sedangkan, 61 surat inisiatif PPATK yang diberikan ke Kemenkeu digunakan untuk audit investigasi dari 25 surat, lalu 15 surat diklarifikasi, 12 surat tidak dapat ditindaklanjuti, dan 9 dilakukan penaganan internal di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga: DPR Bentuk Pansus Selidiki Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Tudingan mengenai perbedaan data dilontarkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD. Pasalnya, dalam rapat itu Mahfud menyebutkan total transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu mencapai Rp35,548 triliun.

Padahal, beberapa hari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp22,042 triliun. Dus, perbedaan angka itu dipertanyakan.

Suahasil mengatakan, data yang disampaikan oleh Mahfud maupun Sri Mulyani sama. Perbedaan hanya terletak pada penyajian data. Klasifikasi data yang digunakan oleh Kemenkopolhukam ialah berdasarkan 153 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Sedangkan klasifikasi yang dilakukan oleh Kemenkeu ialah berdasarkan surat yang diterima. Surat mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu diterima sebanyak 135 surat.

"Tapi kalau kita lihat lagi, ada sebanyak 64 surat yang disampaikan ke APH mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Itu nilainya Rp13,075 triliun," kata Suahsil.

"Kalau kita tambah yang Rp22 triliun dari surat yang diterima Kemenkeu dan Rp13 triliun dari surat yang diterima APH, maka angkanya akan sama dengan apa yang disampaikan di Komisi III, yaitu Rp35 triliun," lanjutnya. (Z-10)

BERITA TERKAIT