MANTAN aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dikabarkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Status hukum itu ditetapkan baru-baru ini.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) per 27 Maret (2023)," kata salah satu sumber berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (30/3).
Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut belum ada permintaan pencekalan terhadap Rafael dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya paksa itu sejatinya sudah bisa dilakukan saat penyidikan dilakukan.
"Belum," ucap Nursaleh.
Baca juga: Terdakwa AG Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi Hari Ini
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya masih mengusut perkara tersebut. Lembaga Antirasuah dipastikan bekerja secara profesional.
"KPK masih terus bekerja secara profesional ya," kata Firli.
Sebelumnya, Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
Baca juga: Rafael Alun Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, 25 Maret lalu.
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-1)