KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana harian (Plh) Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite hari ini. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di instansinya.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3).
Idris diharap memenuhi panggilan. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perbuatan para tersangka.
Baca juga: Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK
Sebelumnya, KPK menemukan uang Rp1,3 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Duit itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Kita memang menemukan sejumlah yang enggak puluhan miliar sekitar Rp1,3 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Baca juga: Gegara Kunci Apartemen, KPK Temukan Duit Rp1,3 M Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Asep menjelaskan awalnya KPK menggeledah Kantor Dirjen Minerba dan Kantor Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sebuah kunci apartemen di salah satu ruangan yang tengah diacak-acak.
Salah satu pejabat Kementerian ESDM diminta menunjukkan lokasi apartemen itu. Saat digeledah, KPK menemukan uang Rp1,3 miliar. (Z-3)