KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan berhak menyelidiki dugaan kejanggalan kekayaan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Lembaga Antirasuah itu mengklaim punya informasi.
"Kami yang pasti kan punya informasi dan data yang terus kami dalami, dan ada kebutuhan untuk di-crosscheck," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3).
Ali enggan memerinci informasi yang dimaksudnya. Data itu nantinya bakal diklarifikasi kepada beberapa pihak yang dipanggil dalam penyelidikan ini.
Baca juga: PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun
"Sehingga kemudian fakta-fakta itu bisa membentuk suatu fakta hukum," ucap Ali.
Rafael mengaku bingung dengan pihak yang mempermasalahkan laporan kekayaannya sejak 2011. Padahal, dia selalu melaporkan kewajibannya dan sudah pernah diminta klarifikasi pada 2012, 2016, dan 2021.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu, pada 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ucap Rafael melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Baca juga: Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan
Rafael menegaskan semua pendapatannya sudah dilaporkan. Bahkan, lanjut dia, sudah dimasukkan dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.
"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini," tegas Rafael. (Z-1)