23 March 2023, 21:37 WIB

Kemenkeu akan Laksanakan Arahan Presiden soal Larangan Buka Bersama


Fetry Wuryasti |

KEMENTERIAN Keuangan mengatakan siap melaksanakan arahan Presiden terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan para aparatur sipil negara (ASN).

Juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Kamis (23/3).

"Kemenkeu menyambut baik dan siap melaksanakan arahan Presiden," katanya.

Baca juga: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama

Surat Jokowi Peniadaan Buka Bersama

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Buka Bersama, ASN Diminta Terapkan Hidup Sederhana

  1. Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

(Try/Z-7)

BERITA TERKAIT