KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak semua temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa ditindaklanjuti. Pasalnya lembaga Antirasuah memiliki batasan kewenangan.
"Transaksi mencurigakan yang diduga berasal korupsi tetapi bukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum tidak diserahkan kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Ghufron mengatakan pihaknya cuma bisa mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penegak hukum maupun penyelenggara negara. Sebagian temuan transaksi mencurigakan dari PPATK bahkan tidak diberikan ke KPK.
Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani
Dia mencontohkan transaksi mencurigakan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pada 2013. Aduan PPATK itu tidak diterima KPK.
"Seperti halnya kasus LHA (laporan hasil akhir) PPATK RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang disampaikan kepada KPK tahun 2013, itu untuk dimonitor oleh KPK tetapi tertujunya bukan KPK," ucap Ghufron.
Baca juga: PB PMII Desak DPR Buat Pansus Skandal Kemenkeu
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di Kemenkeu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR.
"TPPU, pencucian uang," kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU. (Z-3)