ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan kecewa dan menolak keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
"Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah. Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangannya, Rabu (22/3).
Pengabaian terhadap putusan MK, menurut dia, merupakan pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintah bersama DPR yang dinilai semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja
"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja," kata Mirah.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Terbuka
Aspek Indonesia menilai isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja, yang banyak merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mirah. (Z-3)