TUDINGAN udingan pemalsuan surat-surat dan akta pendirian koperasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibantah pihak Henry Surya.
Bantahan juga disampaikan soal tudingan melakukan skema Ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya.
Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Soesilo Aribowo menuturkan, beragam tudingan terhadap kliennya, dalam perkara pidana baru yang disangkakan, adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya.
“Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama 8 tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta,” kata Soesilo lewat keterangan yang diterima, Sabtu (18/3).
Karena itu, terkait penetapan tersangka atas diri Henry Surya, dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dilihatnya sebagai suatu kejanggalan. Pasalnya, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
“Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh penyidik maka secara substansial telah memenuhi asas Nebis in Idem (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Ia melanjutkan, persoalan pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah mendapat pengakuan dari pemerintah. “Bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertipikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta, dan tahun 2018 oleh Kementerian Koperasi," ujarnya.
Meski begitu, Soesilo memastikan, tidak menutup mata terhadap situasi yang dialami anggota koperasi. Karena itu dalam berbagai kesempatan, pihaknya tetap mendorong agar Henry Surya melaksanakan kewajibannya sesuai putusan homologasi. Puthsan itu dikeluarkan Pengadilan Niaga pada 2020. “Di samping itu, putusan homologasi telah dilakukan penjaminan oleh PT Sun Capital International dengan mekanisme convertible loan (CL). Jika terjadi wanprestasi maka pemegang CL akan menjadi pemegang saham PT Sun Capital International,” bebernya.
Dalam perjalanan waktu, putusan Homologasi tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1493 K/Pdt.Sus.Pailit/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Oleh karena itu, kata Soesilo, sesungguhnya telah mendapat penguatan atas perdamaian a quo.
Dalam penyelidikan baru ini, Ditipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait penghimpunan dan dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (Mediun Term Notes/MTN) tanpa izin yang dilakukan KSP Indosurya. Menaggapi hal ini, Soesilo menuturkan, masalah MTN harus diihat dari perspektif hukum.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Pasal 22 ayat (1) huruf c sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 25 Tahun 1992, bahwa KSP dapat melakukan investasi.
“Keseluruhan MTN tersebut, sampai akhir tahun 2017 telah selesai dibeli kembali oleh Indosurya Inti Finance, dengan nilai Rp1,9 triliun, notabene dengan keuntungan KSP Indosurya kurang lebih Rp50 miliar," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri KSP Indosurya Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (16/3)