MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan aliran uang sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus ditindaklanjuti. Mahfud menyakini dana tersebut dicurigai merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua sudah tahu lah, pencucian itu harus ada tindak pidana asal (TPA). Nah, yang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan sebagai dugaan pencucian uang itu tentu karena sudah ada TPA-nya.Tapi Ketua PPATK tidak bilang bhw itu bukan pencucian uang, justru dia bilang, ini laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu," cuit Mahfud dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (18/3).
Lalu Mahfud mengatakan kepala PPTAK juga menyampaikan bahwa dana tersebut bukan hasil korupsi. Ia pun meyakini aliran dana itu bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan TPPU yang nilainya lebih besar dari korupsi.
Baca juga: Raih Penghargaan PR Indonesia, Gus Muhaimin Apresiasi Biro Pemberitaan Parlemen
Sekembalinya dari pertemuan di Melbourne, Australia, Mahfud menyatakan siap memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai aliran dana Rp300 triliun di Kemenkeu itu.
"Saya sudah tiba kembali di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 T di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," ucap Mahfud seperti dikutip dari akun twitternya.
Baca juga: Langkah Kejaksaan Dinilai Tepat Tolak RJ di Kasus Mario Cs
"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentabg dugaan pencucian uang sekitar Rp300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin (20/3) saya standby, menunggu undangan," tegas Mahfud. (Z-3)