PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno mendukung langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyetop penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) khusus atau pelat nomor RF untuk publik. Kebijakan ini guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan keributan di jalan.
"Bagus," ucapnya singkat saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Djoko juga mendukung perintah Kapolri agar kepolisian berlaku adil dalam menindak pelanggaran lalu lintas. "Kalau mau ditindak, ya, benaran, serius, tidak boleh tebang pilih."
Djoko mengakui jika kemudahan mendapatkan pelat RF oleh publik meningkatkan arogansi dalam berkendara di jalanan. Namun, menurutnya, ini tidak lepas dari kebijakan Polri yang menerbitkan TNBK khusus tersebut.
"Kekhususan atau pengecualian pasti menimbulkan masalah. Apa pun itu, termasuk pelat tadi," tukasnya.
Menurut Djoko, penerbitan TNBK khusus harusnya mengacu regulasi. "Enggak usah kasih lagi yang lainnya," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2012, penerbitan TNBK khusus hanya diberikan untuk kendaraan dinas pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan. Namun, hanya terbatas bagi eselon I, eselon II, dan eselon III. (N-3)
Baca Juga: Jika Banyak Mudharatnya, Kompolnas Minta Pelat RF Disetop