16 March 2023, 21:10 WIB

Jika Banyak Mudharatnya, Kompolnas Minta Pelat RF Disetop


mediaindonesia.com |

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF jika lebih banyak mudharatnya. Saat ini Kompolnas sedang memantau langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri.

“Apabila lebih banyak mudharatnya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” tegas Anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Yusuf Warsyim, saat dihubungi wartawan, Kamis (16/3).

Namun, lanjut Yusuf, apabila ada kebutuhan terhadap pelat nopol khusus tersebut untuk kepentingan tugas anggota dan peruntukan penyelenggaran negara lain, maka diperlukan pengaturan secara ketat dan pengawasan yang kuat.

Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan yang tidak sesuai kepentingan yang dimaksud. “Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat,” terang Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, akan bertemu dengan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Pertemuan itu dalam rangka koordinasai dan meminta informasi terkait dengan lalu lintas. Termasuk salah satunya kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya.

“Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan ETLE,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan pada 10 Oktober 2023 mendatang. Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF. Selanjutnya, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu. (N-3)

Baca Juga: Pelat RF Tidak Lagi Berlaku Terhitung Mulai Oktober 2023

BERITA TERKAIT