SEMBILAN fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan semua fraksi di Komisi II sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju untuk mengesahkan perppu tersebut.
"Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?," ujarnya, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR Terima Surpres Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu
Pernyataan Doli tersebut kemudian dijawab oleh peserta rapat kerja dengan Kementerian Dalam dagri dan Kementerian Hukum dan Ham dengan jawaban setuju.
“Setuju”.
Baca juga: Perppu Pemilu Gugur, Penetapan 18 Parpol Tetap Sah
Fraksi yang menyetujui perppu yakni partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan Demokrat kemudian PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan terima kasih atas pandangan dari masing-masing fraksi. Seluruh fraksi dan anggota Komisi II DPR sudah menyetujui perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa perppu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak," tukasnya. (Sru/Z-7)