KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 tas mewah merek TUMI dan Louis Vuitton dari kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
"10 buah tas merek TUMI dan 1 tas merek Louis Vuitton," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
KPK juga menyita uang tunai US$64 ribu serta uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp5,6 miliar. Selain itu, 4 unit ponsel antara lain Apple iPhone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB juga disita.
Baca juga : Saiful Ilah Ditahan lagi Oleh KPK padahal Baru Bebas Penjara Awal Tahun Lalu
Berikutnya, dilakukan juga penyitaan tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. Ali mengatakan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk memperkuat jerat pidana kepada Saiful Ilah.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ucap Ali.
Baca juga : Ini Daftar Barang Rampasan Eks Bupati PPU yang Akan Dilelang, Ada Parfum Hermes Sampai Topi Dior
Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MGN/Z-4)