KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada beberapa pihak ikut menerima uang dari tersangka sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Informasi itu diulik dengan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus pengurusan perkara di MA, pada Kamis (9/3).
"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan (tersangka sekaligus Pengacara) Yosep Parera," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3).
Ali enggan memerinci pihak-pihak yang menerima. Hasbi juga diminta menjelaskan proses penanganan perkara di kantornya.
Baca juga: KPK Ogah Komentar Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA," ucap Ali.
Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
Baca juga: Safe Deposit Box Rafael Alun, KPK Akan Cek Ulang
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023). (Z-3)