WARGA negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 menolak melakukan ekspansi atau nota pembelaan. Melalui kuasa hukumnya Waluya Rahayu (Ayu), Thomas ingin persidangan berjalan cepat agar bisa segera diketahui fakta-fakta sebenarnya.
"Kenapa kita tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin mempersingkat waktu, mempersingkat persidangan agar cepat terungkap fakta-fakta hukum di dalam persidangan di mana di situ bisa membantu klien kami dalam melakukan pembelaan," ujar Ayu kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Ayu mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bantahan atas dakwaan tersebut. Sehingga keterangan saksi yang mungkin memberatkan kliennya bisa disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Satelit, Warga Negara Amerika Serikat Tolak Dakwaan Jaksa
"Itu ada bantahan tapi nanti kami kemukakan di dalam persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan bahwa pihaknya baru mempelajari dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara kliennya juga sudah mempelajari salinan dakwaan dalam bahasa Inggris.
Baca juga: Polri Terus Kejar WNA Jepang Yusuke Yamazaki, Buron yang Kabur Ke Indonesia
Dalam persidangan tersebut, Thomas didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan. Bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Thomas menjadi tenaga ahli atau konsultan pengadaan satelit. Nasihat atau saran dari Thomas selaku tenaga ahli turut memuluskan proyek tersebut. Perbuatan melawan hukum keempat saksi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar. (Z-3)