KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025 tak memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, tanpa perlu banding KPU tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu tidak berdampak apapun terhadap konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD)1945, secara tegas menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Baca Juga : KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Pekan Ini
Kemendagri, lanjut Bahtiar, konsisten mendukung suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI. Ia berpendapat, pemilu merupakan amanah konstitusi sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional yang berlangsung secara ajeg lima tahun sekali.
"Sehingga saya berpendapat bahwa KPU, banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," imbuhnya.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Wapres Ingatkan WNI Di Jepang Tak Mudah Terprovokasi
Oleh karenanya, kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh penyelenggara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahtiar menegaskan, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun.
"Termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
KPU sendiri diketahui tetap mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang diketok oleh hakim ketua T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3) lalu. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," terang Afif. (Z-8)