KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.
"(Pengajuan banding) minggu ini, tinggal dimatangkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis (2/3). Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan KPU dalam tahapan verifikasi administrasi yang menyatakan status akhir partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi.
Baca juga: Muhammadiyah Pertanyakan Putusan PN Jakpus
Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung menyatakan banding saat itu. Adapun Afif mengatakan banding yang akan diajukan KPU ke pengadilan tinggi pada dasarnya akan menjelaskan tentang regulasi terkait sengketa pendaftaran partai politik.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," pungkasnya. (Z-3)