06 March 2023, 22:42 WIB

Muhammadiyah Pertanyakan Putusan PN Jakpus


Faustinus Nua |

MUHAMMADIYAH melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan itu dinilai telah mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

"LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali," tulis surat tanggapan LHKP yang ditandatangani Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, Senin (6/3).

Ridho melanjutkan putusan tersebut sama saja dengan menunda pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Persoalan  sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu. 

"Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, ganggua keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional," imbuh Ridho.

Oleh karena itu, LHKP menyebut segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.

"Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil," terangnya.

Ridho pun mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Hal itu harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat diajak untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Secara aktif publik harus ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.

"Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks)," ujarnya. (Van/Z8)

BERITA TERKAIT