PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat dinilai memaksakan diri untuk dapat mengadili perkara gugatan perdata Partai Prima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari, Jumat (3/3). Menurutnya, putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak, sedangkan putusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan bahkan melanggar konstitusi.
“Karena itu andaikan keputusan ini dijalankan menurut saya keputusan ini termasuk keputusan yang tidak dapat dieksekusi. Karena eksekusinya adalah eksekusi keperdataan tapi efeknya meluas hingga ketetanegaraan dan konstitusi. Jadi meskipun kita menghormati putusan namun putusan kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi,” ungkapnya.
Permintaan untuk KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni 2 tahun 4 bulan 7 hari putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar terhadap keputusan ini.
Baca juga: KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima
“Karena memilki kesalahan yang fundamental maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan putusan ini.”
Menurutnya jika kita melihat kesalahan tersebut sullit rasanya tidak menaruh kecurigaan adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk melakukan penundaan pemilu.
“Segala cara dilakukan dan saling kait mengait mulai dari wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan dan pemilu, upaya hukum di MK salah satunya proposional tertutup lalu gugatan di PN hingga tertundanya tahapan pemilu hingga pernyataan beberapa tokoh yang mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk mengacaukan pemilu 2024,” tegasnya.(OL-4)