MAHKAMAH Agung (MA) memiliki beban perkara sepanjang 2022 sebanyak 28.284 perkara. Itu terbagi dari perkara yang masuk 28.109 ditambah perkara dari 2021, yakni 175.
Dari jumlah tersebut, MA berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara. Ketua MA Syarifuddin menyebut jumlah perkara yang diputus meningkat 45 71 persen.
"Sekaligus menjadi jumlah prosentasi memutus tertinggi sepanjang sejarah berdirinya MA," terang Syarifuddin, saat memimpin sidang istimewa laporan tahunan MA RI tahun 2022, hari ini.
Adapun, kata Syarifuddin, jumlah perkara yang diminutasi atau dikirim ke pengadilan pengaju mencapai 31.455 perkara. Jumlah ini pun menjadi rekor tertinggi sepanjang masa.
Kemudian, Syarifuddin membeberkan MA menyelesaikan perkara di bawah tiga bulan sebanyak 27.817 perkara.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK
Lalu, beban perkara di tingkat banding tahun 2022 mencapai 55.319. Jumlah tersebut merupakab gabungan perkara yang baru masuk sebanyak 40.674 dan sisa perkara 2021 14.645.
"Putusan mencapai 40.784 rasio produktifitas penyelesaian perkara tingkar banding hingga 73,81 persen," ujarnya.
Untuk perkara melalui E-Court, Syarifuddin menyebut perkara yang didaftaran mencapai 283.183, naik 25,82 persen.
Kemudian, disidangkan dengan e-litigasi sebanyak 26.686 perkara.
Terakhir, perkara pidana militer, pidana hingga jinayat mengalami penurunan sidang secara daring. Sidang yang digelar secara online pada 2022 , yakni 118.313, turun dibandingkan 2021 yang mencapai 168.480.
"Situasi pandemi yang membaik membuat menurunnya sidang secara elektronik," pungkasnya. (OL-4)