POLRI dinilai bersikap profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan, termasuk yang menjerat beberapa personelnya. Ini, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, terlihat dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," ucapnya di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer Suko Sutrisno; Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Kelimanya kecuali Akhmad sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Semuanya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomro 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Di sisi lain, puluhan Brimob sempat menyanyikan yel-yel saat sidang tragedi Kanjuruhan berlangsung, Selasa (14/2). Polrestabes Surabaya telah meminta maaf atas insiden tersebut bahkan menegur anggotanya yang terlibat.
Mengenai ini, menurut Poengky, Brimob memang khas dengan yel-yel, termasuk yel-yel Brigade. Tujuannya, meningkatkan semangat dan solidaritas yang tinggi.
"Dalam hal ini, mereka pasti bertujuan untuk menunjukkan solidaritas dan menyemangati anggota yang menjadi terdakwa. Tetapi, untuk pengucapan yel-yel semangat dan solidaritas memang harus melihat tempat dan situasinya. Jangan sampai diartikan sebagai tindakan intimidatif terhadap orang lain," tuturnya.
"Jika dilakukan di lorong ruang-ruang Pengadilan Negeri Surabaya memang dapat mengganggu meski tidak dilakukan di dalam ruang persidangan. Oleh karena itu, atasan langsung mereka perlu menegur dan memberikan arahan agar mereka tidak melakukan hal serupa," sambungnya.
Poengky melanjutkan, sigapnya langkah kepolisian meminta maaf atas insiden itu menunjukkan keseriusan Polri menjaga profesionalitas dan independensi hakim dalam memimpin persidangan. Selain itu, kejadian tersebut terjadi di luar kendali institusi.
"Betul, di satu sisi memang Brimob punya kultur solidaritas yang tinggi, tetapi di sisi lain dapat mengganggu sidang di ruangan lain," ujarnya. Kompolnas pun berharap insiden serupa tidak terulang. (OL-13)
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dinilai Banyak Keganjilan