16 February 2023, 16:29 WIB

Kejagung tak Banding Vonis Bharada E, Komjak: Langkah Tepat


Yakub Pryatama |

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut keputusan Kejagung tersebut membuktikan kejaksaan dapat menangkap rasa keadilan masyarakat yang berkembang saat ini.

Kemudian, Barita juga menuturkan Kejaksaan tidak sekadar menjalankan atau mempertahankan substansi kewenangannya saja. Lebih dari itu, Kejaksaan dapat menangkap harapan publik atas kasus ini.

"Langkah dan keputusan yang diambil Kejaksaan adalah langkah tepat, luar biasa dan berani karena mampu memberikan ruang keadilan publik," ucap Barita kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).

"Apa yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan bahwa penegakan hukum yang berhati nurani, berintegritas dan humanis tidak sekadar slogan saja tetapi dapat diwujudkan secara nyata dalam penanganan kasus ini," tambahnya.

Baca juga: Kejagung tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E

Barita pun mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim JPU hingga publik yang secara meluas atas dukungan dan pengawalan untuk terwujudnya keadilan yang didambakan masyarakat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.

Adapun Kejaksaan Agung tak akan melakukan upaya banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2).

Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.(OL-5)

BERITA TERKAIT