16 February 2023, 15:56 WIB

Kejagung tak Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada E


Yakub Pryatama W |

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulanpenjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer (E) pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2).

Fadil mengemukakan pertimbangan Kejagung tidak mengajukan banding karena adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.

"Kami melihat pihak keluarga korban ini, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ucap Fadil.

"Satu sikap yang melihat keikhlasan dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," tambahnya.

Fadil menegaskan ada keihklasan yang diberikan oleh ibunda Yosua. Hal itu terlihat dari ekspresinya yang menangis dan bersyukur setelah mendengar putusan hakim. Kemudian, Jaksa sebagai representasi daripada korban juga jadi alasan untuk tidak melakukan upaya hukum banding.

"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melaui berbagai pemberitaan yang kami terima," ungkapnya.

Baca juga: Bharada E Tidak Ajukan Banding

Fadil mewajarkan Hakim berbeda menjatuhkan tuntutan pidana. Pasalnya, Fadil menyebut dalam praktik hukum itu hal yang wajar.

"Bisa Hakim menaikan, bisa Hakim menurunkan. Namun Hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan Jaksa telah berhasil meyakinkan Hakim, sehingga Hakim sepakat," bebernya.

Terakhir, Fadil menerangkan Richard Eliezer yang berterus terang dan kooperatif dapat menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum untuk membongkar suatu peristiwa pidana.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," paparnya.

Maka, vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E dinyatakan inkrah.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," pungkas Fadil. (OL-5)

BERITA TERKAIT