15 February 2023, 13:12 WIB

Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi Publik


Tri Subarkah |

KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mendadak menggelar sidang dugaan kecurangan perubahan stats partai politik dalam verifikasi faktual secara tertutup saat menampilkan alat bukti dari pihak pengadu disayangkan.

Langkah itu dinilai dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Memang disayangkan sidang yang sempat ditutup sementara karena justru bisa menimbulkan spekulasi di publik," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Rabu (15/2).

Menurut Khoirunnisa, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: DKPP Harus Beri Jaminan untuk Saksi

Terlebih, lanjutnya, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu bukan kasus asusila.

Khoirunnisa memegaskan bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui persidangan etik.

"Sehingga tidak bisa diperlakukan seperti persidangan pidana yang memang perlu menelusuri dari mana asal alat bukti yang disampaikan," tandasnya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (14/2), Idham mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan kuasa pengadu, Fadli Ramadhanil.

Menurut Idham, alat bukti rekaman yang digunakan untuk mendukung dalil kecurangan saat proses verifikasi faktual yang diperoleh secara ilegal dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik.

Saat dikonfirmasi, Heddy menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang secara tertutup merupakan permintaan dari pihak pengadu setelah berdebat dengan para teradu. Ia enggan merespon reaksi masyarakat yang menilai jalannya sidang tidak transparan.

"Tunggu saja putusan nanti. Majelis akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tandas Heddy.

Adapun Perludem berharap majelis DKPP dapat memutus perkara tersebut dengan objektif dan memperhatikan secara detail baik bukti maupun keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

"Supaya polemik dan pertanyaan yang ada di publik bisa terjawab," pungkas Khoirunnisa. (Tri/OL-09)

BERITA TERKAIT