KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri yang boleh mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur.
PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 terkait menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.
Baca juga: Anies-AHY Nonton Bareng Konser 30 Tahun Dewa 19
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan menjadikan norma tersebut pedoman untuk membuat PKPU.
"Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam Putusan tersebut," papar Idham, kepada Media Indonesia, Minggu (5/2/2023).
"Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 memiliki kedudukan atau status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011;" ungkapnya.
Di mana KPU, kata Idham, akan jadikan sumber hukum dalam legal drafting atau merancang peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Idham membeberkan putusan MK tersebut membuat Menteri atau pejabat Menteri memiliki kewenangan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"MK memutuskan dalam Putusannya, ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU," ujarnya.
Hal ini termaktub dalam amar Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, Putusan MK No. 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017.
Tentu, Idham tak menyangkal salam beragam Putusan MK tersebut akan berkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.
Maka, Idham menegaskan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye dalam Pemilu.
Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur.
Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden. (OL-6)